Temukan Sejumlah Masalah, Bawaslu Sultra Gelar PSU di 19 TPS

KENDARI  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) bertambah dari 11 menjadi 19 TPS.

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, jumlah TPS yang akan melakukan PSU, yakni Kota Kendari sebanyak lima TPS, Baubau tiga dan Kabupaten Muna sebanyak tiga TPS.

"Dan masing-masing satu TPS di Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, serta Kabupaten Kolaka," kata Iwan Rompo saat ditemui di Kendari, Antara, Senin, 19 Februari.

PSU itu dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panswascam dengan permasalahan yang bervariasi, mulai dari pemilih yang tidak terdaftar hingga memilih lebih dari satu kali.

"Keputusan pelaksanaan PSU itu berdasarkan dari laporan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Iwan Rompo Banne.

​​​​​​​

Selain 19 TPS yang akan melaksanakan PSU, ia  juga menyampaikan bahwa terdapat dua TPS di Kabupaten Muna Barat yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan atau PSL.

​​​​​​​Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sultra mengatakan bahwa sebanyak 11 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota se-Sultra akan melakukan PSU.

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra Iwan Rompo Banne saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa 11 TPS tersebut masing-masing terdapat di Kabupaten Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Kolaka, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng), dan Kota Kendari.

"Lima TPS di Kota Kendari, dan masing-masing satu TPS di Kabupaten Konawe, Konkep, Kolaka, Butur, Busel, dan Kabupaten Buteng," kata Iwan Rompo.

Dia menyebutkan bahwa PSU itu direkomendasikan berdasarkan laporan Bawaslu kabupaten/kota.