Kecelakaan KA Turangga Vs KRL Bandung Raya, Ini Rekomendasi KNKT ke Kemenhub dan KAI
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terkait dengan kecelakaan KRL Bandung Raya dengan KA Turangga.
Sekadar informasi, kecelakaan tersebut terjadi di jalur tunggal (single track) km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur dengan Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB. Sebanyak 287 penumpang di KA Turangga dan 191 penumpang di dalam KA lokal selamat, sementara empat korban jiwa berasal dari awak kereta.
Plt Kabuskom IK Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan rekomendasi ini diberikan guna meningkatkan keselamatan perkeretaaian di Indonesia dan mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
“KNKT menerbitkan rekomendasi diperuntukkan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian agar memastikan keadaan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor KNKT, Jakarta, Jumat, 16 Februari.
Kemudian, sambung Gusnaedi, KNKT merekomendasikan agar DJKA memastikan tersedianya prosedur terkait layanan peralatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
“Lalu, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian, khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan pengendalian risiko,” ucapnya.
Baca juga:
Rekomendasi untuk KAI
Gusnaedi mengatakan KNKT juga memberikan rekomendasi kepada PT KAI (Persero) agar menyusun prosedur terkait pelayanan perawatan persinyalan yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan persinyalan mekanik dengan persinyalan elektrik.
“Dan memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya,” ucapnya.
Selain itu, kata Gusnaedi, setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi telah dikomunikasikan kepada SDM operasional bayaran perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan sistem manajemen keselamatan atau SMK Perkeretaapian.