Usut Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, KPK Cari Pihak yang Aktif Ikut Pengadaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak yang diduga aktif saat PT Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak perusahaan PT Telkom melakukan pengadaan. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC, Andreuw TH. A. F pada Kamis, 15 Februari.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Andreuw di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diperiksa bersama Nurhayati yang merupakan pihak dari PT Putra Jaya Maxima atau Maxima EO.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Februari.
Sebenarnya ada seorang saksi lain yang harusnya diperiksa, yaitu Kadiv SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance, Kristianto. Hanya saja, dia mangkir dari panggilan dan akan dipanggil lagi.
“Saksi tidak hadir dan hari ini kembali dijadwalkan,” tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017-2022. Diduga terjadi pengadaan fiktif dengan modus kerja sama penyediaan financing untuk project data center.
Komisi antirasuah menduga pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Akibat perbuatan lancung ini, negara diduga merugi hingga ratusan miliar rupiah.
Belum dirinci siapa tersangka dalam kasus tersebut. Nantinya, identitas mereka akan disampaikan saat upaya paksa penahanan.