Banjir, 12 TPS di Sunter Jakarta Utara Lakukan Pemilu Susulan 18 Februari
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menyebut sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara akan melaksanakan pemilu susulan pada Minggu, 18 Februari mendatang.
Pemilu susulan pada belasan TPS tersebut dilakukan lantaran wilayah tersebut terendam banjir akibat hujan deras saat hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari lalu.
Mengacu kepada Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, disebutkan bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
"Kemungkinan hari Minggu. Koordinasi terakhir dengan teman-teman KPU Jakarta Utara, itu kemungkinan hari Minggu," kata Wahyu kepada wartawan, Kamis, 15 Februari.
Kedua belas TPS di Sunter terpaksa menunda pemungutan suara lantaran kotak suara tersebut terendam banjir saat masih disimpan di kantor RW setempat.
Atas dasar itu, Wahyu menyebut logistik pemilu akan kembali didistribusikan untuk mengganti kotak suara hingga surat suara yang rusak akibat banjir tersebut.
"Untuk waktu pemilihan sama, sesuai tahapan yang ada (pukul 07.00 hingga 13.00 WIB)," tutur Wahyu.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) yang terkena banjir akibat cuaca buruk pagi ini di wilayah Jabodetabek dapat mengajukan pemilu susulan.
Pencoblosan susulan dapat dilakukan apabila situasi yang ada tidak memungkinkan untuk dilakukan pencoblosan hingga pukul TPS ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat.
"Kalau sekiranya TPS tersebut, lokasi TPS tersebut tergenang air atau banjir, yang sekiranya diprediksi banjir tersebut baru surut dalam rentang waktu 4-5 jam ke depan, dan sekiranya melewati batas pukul 13.00 atau tidak memungkinkan dilaksanakan pemungutan suara pada hari ini maka bisa dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Idham Rabu, 14 Februari.
Baca juga:
Idham menjelaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang akan mengajukan usul secara resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.
"KPU kota/kabupaten men-SK-kan (membuat surat keputusan) pemungutan suara susulan," ucapnya.