Bawaslu soal Tukin Naik Jelang Pemilu: Bukan Berarti Melemahkan Kerja

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu tidak otomatis membuat kinerja pihaknya menurun.

"Tetapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun, karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," kata Lolly di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa 13 Februari, disitat Antara.

Sementara itu, Lolly mengaku bersyukur terhadap kenaikan tukin tersebut, tetapi dia menekankan kembali agar kinerja Bawaslu tidak mengalami penurunan.

"Jadi, kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong? Di mana ini kinerja orang baik, maka dapat reward (apresiasi). Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem, ya, kan?" ujarnya.

Lolly juga menekankan bahwa penurunan kinerja setelah mendapatkan kenaikan tukin adalah hal yang tidak diperbolehkan.

"Kalau kami sih pada posisi ya Alhamdulillah kalau memang tukinnya nambah, tetapi itu bukan berarti melemahkan kerjanya Bawaslu. Harusnya enggak boleh," tuturnya.

Menurut dia, tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga pihaknya akan tetap bekerja untuk tegak lurus dengan regulasi yang ada.

"Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan. Kita enggak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," kata Lolly.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin 12 Februari.