ABK Tersandung Kasus Kekerasan di Windhoek Namibia Akhirnya Dibebaskan Polisi
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Windhoek, Namibia, memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi seorang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia bernama Nasrullah, sehingga dibebaskan Kepolisian Angola pada 2 Februari 2024.
Nasrullah berada di penjara Comarca de Viana, akibat tersandung kasus kekerasan di kapal.
"KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu," kata Mandala, diplomat senior penanggung jawab Fungsi Konsuler KBRI Windhoek, sebagaimana rilis pers KBRI yang dikutip dari Antara, Senin, 12 Februari.
Mandala mengatakan, pelindungan WNI merupakan salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Dalam konteks itu, KBRI memberikan pelindungan terhadap Nasrullah dengan memastikan hak-haknya terpenuhi dan memastikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus.
Dalam melakukan pendampingan, KBRI menghadapi kendala jarak dan kesulitan komunikasi dengan bahasa setempat, yaitu Bahasa Portugis. Namun, berkat bantuan dari sejumlah pihak, proses pendampingan dapat dilakukan dengan baik.
"Keberhasilan KBRI dalam kasus Nasrullah tidak terlepas dari dukungan Konsul Kehormatan Indonesia di Luanda, Vicente Inacio, yang aktif menjembatani komunikasi dengan pihak terkait di Angola," kata Mandala.
"Selain itu, KBRI juga terbantu oleh para WNI di Luanda yang turut mendukung pergerakan KBRI," kata Mandala lebih lanjut.
Saat ini, Nasrullah menunggu waktu kepulangannya ke Indonesia. Selama masa tunggu itu, Nasrullah tinggal sementara di salah satu kepastoran di Luanda, yang dikelola oleh WNI.
Baca juga:
Sementara itu, KBRI bersama Konsul Kehormatan Indonesia terus mengupayakan agar Kepolisian Angola dan pihak terkait dapat mengeluarkan keputusan permanen sehingga Nasrullah dapat kembali ke Indonesia pada akhir Februari 2024.