56.838 APK di Jaksel Sudah Dicopot
JAKARTA - Sebanyak 56.838 alat peraga kampanye (APK) dicopot Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan. Pencopotan APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Kasatpol PP Jaksel Nanti Dwi Subekti mengatakan puluhan ribu APK yang dicopot itu merupakan data yang diperoleh dari Minggu, 11 Februari 2024.
“Total keseluruhan di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 56.863 (APK yang dicopot),” kata Subekti dalam keterangannya, Senin, 12 Februari
Ia merinci jumlah terbanyak yang dilakukan penertiban yakni bendera dengan jumlah 23.404. Sementara untuk spanduk ada 11.542.
“Spanduk 11.542, baliho 4.020, baner 15.575, bendera 2.3404, pamflet 1.323, lainnya 999,” ucapnya.
Baca juga:
- BPK Audit Laporan Keuangan Kemenkes di Area yang Berpotensi Kecurangan
- Kaesang Klaim Elektabilitas PSI Naik 4 Persen Setelah Temui Masyarakat di Berbagai Daerah
- Tiga Operator Judi Online Ditangkap di Dalam Pesawat AirAsia Tujuan Malaysia
- Jakarta Hujan Deras, Jalan DI Panjaitan Jaktim Terendam Banjir 50 Cm
Subekti juga menjelaskan wilayah-wilayah yang dilakukan pencopotan antara lain Jalan protokol, jembatan penyeberangan hingga pepohanan.
Pencopotan APK melibatkan 496 personel Satpol PP Jakarta Selatan, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin hingga pihak-pihak terkait seperti kecamatan hingga kelurahan.
“495 personel Satpol PP Jakarta Selatan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota bersama-sama dengan SKPD terkait melaksanakan penurunan dan pembersihan alat peraga kampanye serentak di 10 kecamatan di Jakarta Selatan,” ujarnya.