Fahira Idris Diduga Kampanye Pakai Kapal Dishub, Pemprov DKI Beri Izin karena Sertakan Surat Sekjen DPD
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan pihaknya mengizinkan calon anggota legislatif (caleg) DPD petahana, Fahira Idris menggunakan kapal Dishub DKI ke Kepulauan Seribu.
Penggunaan kapal Dishub oleh Fahira menuai masalah lantaran diduga melakukan kegiatan kampanye sebagai caleg DPD Pemilu 2024 menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Syafrin mengaku, saat mengajukan perizinan penggunaan kapal tersebut, Fahira menyertakan surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Alasannya, Fahira meminjam kapal Dishub untuk kegiatan kerjanya.
"Sebagaimana surat dari Sekjen DPD RI dilengkapi dengan kerangka acuan kerja, bahwa kegiatan tersebut dalam rangka program DPD RI, sehingga yang bersangkutan bermohon ke kami menggunakan kapal Dishub," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Februari.
Dalam surat permohonan perizinan tersebut, Syafrin pun mengaku Fahira tidak menyertakan kegiatan kampanye untuk menggunakan kapal Dishub.
"Karena ini adalah kegiatan DPD, maka program DPD kami support sebagaimana kegiatan lainnya. Jadi, tidak ada permintaan ada kampanye atau sebagainya. Tidak ada. Lebih karena program DPD, sebagai DPD, dan ada surat dari sekretariat," jelas Syafrin.
Baca juga:
- Anggaran Rp50 Triliun Kementerian Diblokir untuk Bansos, Ganjar: Kemiskinan Kita Meningkat?
- AHY Puji Keberhasilan Jokowi dalam Pidato Politik yang Dihadiri SBY
- Prabowo: Pokoknya Kita Harus Rukun, Diejek dan Difitnah Kita Senyum Saja
- Timnas AMIN Klaim 3 Juta Relawan Hadiri Kampanye Akbar di JIS, Anies Harap Tak Dipersulit
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menelusuri sejumlah pelanggaran kampanye jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang salah satunya adalah dugaan kegiatan kampanye menggunakan kapal Dishub DKI ke Kepulauan Seribu.
Dugaan kampanye menggunakan fasilitas milik pemerintah ini, lanjut Benny, masuk dalam temuan pengawasan Bawaslu Kepulauan Seribu di lokasi kegiatan saat itu.
"Dalam penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, memakai fasilitas pemerintah, kapal. Itu sedang ditelusuri oleh Bawaslu Kepulauan Seribu," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan.
"Ini semua masih ditelusuri, kalau memang nanti dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, tentu kami akan tindak dengan tegas," lanjut Benny.