Ketua KPU Dinyatakan Melanggar Kode Etik Buntut Terima Gibran, Timnas AMIN Duga Ada Skenario Jahat

JAKARTA - Jubir Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Iwan Tarigan menduga ada skenario jahat di dalam proses penetapan batas usia cawapres.

"Patut kami duga bahwa ada skenario-skenario jahat di dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024 sejak mulai skandal di MK yg akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU," kata Iwan dalam keterangan resminya, Senin 5 Februari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menurut Iwan menjadi catatan hitam sekaligus perjalanan buruk demokrasi Indonesia.

Timnas AMIN pun mendukung agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti putusan DKPP.

"kami dari Timnas AMIN mendukung agar Bawaslu menindaklanjuti hasil keputusan DKPP terhadap Komisioner KPU," jelas Iwan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) buntut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bersama Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan seperti ditayangkan YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari.

Selain ketua KPU, DKPP juga memberikan sanksi kepada anggota KPU lainnya. Seperti, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Mereka turut dijatuhi sanksi peringatan keras.