2 Residivis Diringkus Polda Bengkulu Saat Transaksi Narkoba di Wilayah Lokalisasi
BENGKULU - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bengkulu
menangkap dua orang tersangka residivis kurir narkotika jenis sabu di daerah lokalisasi yang ada di wilayah tersebut.
"Keduanya merupakan residivis kasus kasus narkotika, untuk tersangka DBA pernah dihukum penjara pada 2021 dan tersangka DN pada 2019. Untuk penangkapan kedua tersangka di salah satu rumah yang berada di dalam komplek lokalisasi Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat rilis kasus di Mapolda Bengkulu, Antara, Jumat, 2 Februari.
Penangkapan terhadap kedua orang tersangka yaitu DBA (37) dan DN (40) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu pada 31 Januari 2024 dan keduanya merupakan residivis kasus yang sama yaitu dengan tindak pidana narkotika.
Ia menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit II Resnarkoba Polda Bengkulu, kemudian pada 31 Januari 2024 pukul 00.30 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat berada di dalam kamar komplek lokalisasi.
Pada penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih yaitu 0,60 gram, dua unit handphone, satu unit timbangan elektrik kecil dan satu buah tas sandang.
"Keduanya merupakan kurir atau perantara jual beli narkotika dan keduanya mendapatkan barang tersebut dari Mr. X yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Tonny.
Baca juga:
- BPS Catat Inflasi Januari 2024 Melandai di 0,04 Persen Dibandingkan Desember 2023
- Ikut Rumuskan, Tom Lembong Sebut Isi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Berbeda dari Rancangan Awal
- BPS: Kenaikan Harga Beras Akibat Faktor Cuaca dan Akses Infrastruktur
- Mahfud MD tak akan Tinggalkan Kewajiban Sampai Terbit Keppres
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sebab, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.