Polda Sultra Pastikan Tanggung Pengobatan Mahasiswi Korban Peluru Nyasar saat Pengejaran Pelaku Narkoba

SULTRA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan bertanggungjawab atas mahasiswi berinisial SS (21), korban peluru nyasar dari aksi pengejaran polisi terhadap pelaku peredaran narkoba.

"Kami bertanggung jawab atas musibah yang menimpa mahasiswi SS. Biaya pengobatan menjadi tanggungan kami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tahjo Bawono di Kendari, Kamis 1 Februari, disitat Antara.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa 30 Januari sekitar pukul 22.58 Wita di depan SPBU Lamomea Kabupaten Konawe Selatan. Kala itu, tim Reserse Narkoba Polda Sultra sedang mengejar dua lelaki inisial IP dan AN atas dugaan kasus peredaran narkoba.

Berawal dari pengintaian enam anggota tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melihat mobil Honda Brio warna putih dengan nomor DT-1375-BB yang dikendarai oleh IP, memasuki area SPBU.

IP turun dari kendaraan kemudian mengambil kemasan bekas kotak susu Milo yang diletakkan di tanah sekitar SPBU.

Polisi mengingatkan kepada pelaku agar kooperatif. Akan tetapi, pelaku berusaha menghindar, bahkan bergegas naik kendaraan roda empat.

"Pelaku saat itu tidak mau menyerah, tidak mau berdamai dengan kami, bahkan yang bersangkutan kembali ke mobil, kemudian langsung tancap gas," tuturnya.

Meski tim memberikan peringatan, IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.

Namun, lanjut dia, peluru yang ditembakkan meleset dan mengenai seorang mahasiswi berinisial SM yang sedang berada di dalam mobil.

Bambang menegaskan tindakan anggota dalam penangkapan tersebut merupakan upaya terukur untuk melindungi diri dari ancaman langsung, terutama setelah tersangka mengancam menabrak petugas.

Tersangka IP dan AN saat ini telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik mengamankan barang bukti 11,84 gram narkotika jenis sabu-sabu, mobil Honda Brio DT-1375-BB, telepon genggam, dan tas pinggang.