Bacok Tangan Lawan hingga Putus, 4 Remaja Dibekuk Polres Jaktim
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat orang pelaku tawuran yang terlibat aksi pembacokan terhadap seorang pelajar kelar 3 SMA hingga tangannya terputus, di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur. Keempat pelaku diketahui berinisial AM (17), AP (16), RA (15) dan P (17).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya kejadian viral. Pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
"Pelaku empat orang sudah kami tangkap, otak tawuran masih melarikan diri. Anggota kami sudah disebar," ujar Kombes Nicolas kepada wartawan, Selasa, 30 Januari.
Korban diketahui berinisial DSS (17). Tangan kiri korban hampir putus dan tangan kanan terputus terkena tebasan pelaku menggunakan celurit. Saat ini, korban masih menjalani operasi penjahitan tangan yang hampir putus di RS Polri Kramatjati.
"Sebanyak dua bilah celurit berukuran 1,5 meter milik pelaku disita. Sedangkan dua celurit lainnya masih dibawa pelaku lainnya yang masih DPO," katanya.
Sementara langkah yang sudah dilakukan Polres Metro Jakarta Timur saat ini telah mengamankan total 12 orang saksi dari pihak korban dan pelaku.
Baca juga:
- Karena Majikannya Sering Keluar Kota, Sejoli ART di Cipayung Sudah Seperti Pasutri Tapi Belum Resmi
- Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Luka-luka 1 Rumah Makan Rusak
- Pertamina Sayangkan Insiden Robohnya Tembok SPBU di Tebet
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
"Dalam hal ini korban sebagai pelaku dan pelaku sebagai korban. Hasil penyelidikan kita, korban yang tangannya putus belum membuka barang bukti. Dari rekaman video yang beredar, mereka (kelompok pelaku dan korban) bawa sajam," ujarnya.
Para kelompok pelaku dan korban menggelar aksi tawuran dengan janjian melalui aplikasi WhatsApp.
"Mereka kelompok berbeda, yang dikumpulkan oleh penggeraknya. (motif tawuran) Mereka ingin diakui, saling ejek. Pelaku mabuk saat melakukan aksi tawuran agar berani. Dari pengakuannya, mereka konsumsi minuman keras terlebih dulu," katanya.
Akibat perbuatannya, Keempat pelaku dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.