Masih Belum Ada Kepastian Sanksi Pelanggaran Gibran di CFD, Satpol PP: Sudah Lewat itu
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin enggan mengungkap soal apakah Pemprov DKI telah memberi sanksi kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada kasus bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.
Menurut Arifin, kasus tersebut sudah lewat masanya dan tak perlu dibicarakan lagi.
"Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi? Sudah, sudah lewat itu," kata Arifin ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 30 Januari.
Meski Pemprov DKI masih bungkam soal pelanggaran aturan Gibran yang membagikan bahan kampanye di area CFD, Arifin mengklaim pihaknya selama ini tetap mengawasi keamanan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) tersebut.
"Kalau pol pp dalam pengamanan kegiatan CFD, misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan yang dilarang, ya hari itu langsung diambil tindakan. Biasanya kan begitu," lanjut Arifin.
Bawaslu Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagi susu di area CFD Sudirman-Thamrin tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Namun, Gibran dinyatakan melanggar aturan lainnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Lalu, apa sanksi yang bisa dikenakan kepada Gibran yang membagikan salah satu produk kampanyenya di CFD tersebut?
Baca juga:
Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.
Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.
Dengan demikian, jika Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Gibran akibat kejadian di CFD Sudirman-Thamrin 3 Desember 2023. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut hanya akan mendapat teguran secara tertulis.
Putusan Bawaslu Jakarta Pusat keluar pada 3 Januari malam, setelah memanggil Gibran untuk diklarifikasi pada siang harinya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny dalam keterangannya.