Tarif Dermaga Eksekutif Merak-Bakauheni Naik Mulai 1 Februari, Ini Rinciannya
JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyebutkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.
ASDP menginformasikan akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan dermaga tersebut mulai Kamis (1/2) pukul 00.00 WIB.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Selanjutnya, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," katanya dilansir ANTARA, Senin, 29 Januari.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Sejalan dengan penyesuaian tarif, ASDP mengharapkan agar operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Selama lima tahun terakhir, ASDP belum pernah menyesuaikan tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74 persen.
"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ucap Shelvy.
Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.
Baca juga:
- Prabowo Singgung soal Leadership: Kalau Ada Senior yang Kurang, Jangan Dijelek-Jelekin
- Anies: Pekerja Outsourcing Bukti UU CIpta Kerja Bermasalah, Harusnya Dipantau Tak Bisa Perusahaan PHK Semaunya
- Jokowi Asyik Makan Bakso dengan Prabowo, Ganjar: Simbol Dukungan ke Mana
- Ganjar Soal Prabowo-Gibran Kampanye di Jateng: Jaga Rumah Kita, Jangan Ada Orang Masuk
ASDP juga telah mensosialisasikan secara langsung dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.
Berikut tarif baru pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Penumpang
- Dewasa: Rp84.800
- Bayi: Rp4.000
Kendaraan
- Golongan I: Rp85.000
- Golongan II: Rp129.677
- Golongan III: Rp187.853
- Golongan IV : kendaraan penumpang Rp49.128 dan kendaraan barang Rp491.800
- Golongan V: kendaraan penumpang Rp1.225.928 dan kendaraan barang Rp904.923
- Golongan VI: kendaraan penumpang Rp2.015.985 dan kendaraan barang Rp1.366.620
- Golongan VII: Rp1.975.580
- Golongan VIII: Rp2.619.845
- Golongan IX: Rp3.998.920.