Pengamat: Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bisa Memicu Naiknya Harga BBM Nonsubsidi
JAKARTA - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dapat berimbas kepada naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di DKI Jakarta.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen, tentunya akan berimbas pada naiknya harga BBM," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 29 Januari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru terkait besaran PBBKB. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB ditetapkan mengalami kenaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 5 persen.
Sesuai beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50 persen lebih rendah dari kendaraan pribadi.
Menurut Fahmy, kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor itu juga kurang tepat diterapkan pada tahun politik seperti saat ini.
"Saya kira di tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," sebutnya.
BACA JUGA:
Ia pun menilai kenaikan tarif PBBKB tidak serta merta akan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan. Pasalnya, banyak variabel yang memengaruhi orang untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Keputusan membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang memengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga. Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, juga tidak mendorong konsumen kemudian berpindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales-nya," jelas Fahmy.