Menantang Maut, Warga Tanjung Priok Gelar Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta
JAKARTA - Sebuah rekaman video tenda dan panggung hajatan di area jalur kereta api (KA) kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta pun memberikan tanggapan.
Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengakui bahwa sebelumnya ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut. Namun tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ujar Ixfan saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari.
KAI sangat menyesalkan sikap warga yang masih tetap memaksakan kegiatan tersebut meski tidak diberi izin oleh pihak UPT.
"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," katanya.
Ixfan mengatakan, perjalanan kereta api dilindungi undangan-undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Baca juga:
- Karena Majikannya Sering Keluar Kota, Sejoli ART di Cipayung Sudah Seperti Pasutri Tapi Belum Resmi
- Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Luka-luka 1 Rumah Makan Rusak
- Pertamina Sayangkan Insiden Robohnya Tembok SPBU di Tebet
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"Pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun. Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoperasian KA," katanya.
Aturan itu tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38. Artinya selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang, itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri.
Kemudian pada pasal 42 tentang UU perkeretaapian sudah ditegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yg digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel.
Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
"KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri," ucapnya.