Undang Pelaku Usaha, Pemkot Tangsel Masih Kaji Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih mengkaji terkait kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan akan mengungkap pelaku usaha hiburan dan hotel melalui badan pendapatan daerah Tangsel untuk merumuskan kenaikan pajak hiburan.

“Masih kita diskusikan panjang. Saya sedang mempelajari, pajaknya seperti spa itu tidak masuk dalam hiburan (seperti karaoke) karena itu masuk dalam faktor kesehatan,” kata Benyamin dalam keteranganya, Minggu, 28 Januari.

Kendati demikian, Benyamin menuturkan, sampai saat ini belum ada usulan ataupun penolakan dari pihak pengusaha tempat hiburan di Tangsel dari wacana kenaikan pajak oleh pemerintah pusat.

"Sampai hari ini belum ada usulan ataupun penegasan penolakan, dalam pola penerapan rencana kenaikan pajak hiburan," ucapnya