TKN Nilai Tidak Pas Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Menghina Gibran

JAKARTA - Wakil Ketua TKN Habiburokhman turut mengomentari adanya laporan terhadap cawapres   Mahfud MD ke Bawaslu atas kasus dugaan penghinaan terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait debat cawapres.

Menurut Habiburokhman, tidak pas jika pernyataan dalam debat diadukan sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Apalagi debat tersebut disaksikan seluruh rakyat Indonesia melalui siaran televisi. 

"Kalau soal debat capres saya pikir tidak pas lah kalau dilaporkan. Debat itu kan proses dialogis ya, orang bisa berbicara saling bantah membantah," ujar Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jumat, 26 Januari.

"Debat di TV kan kadang keras-kerasan, itu dinamika yang biasa ya jadi menurut saya tidak pas kalau dilaporkan ke Bawaslu soal debat itu ya," sambungnya. 

Meskipun, lanjut Habiburokhman, seperti misalnya capres Anies Baswedan yang menyebutkan data salah saat mengkritik kebijakan Menteri Pertahanan dalam pembelian alutsista.

Tanpa Kemhan melaporkan Anies namun masyarakat sudah menganggap bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu berbohong karena menyampaikan informasi yang tak sesuai fakta. 

"Walaupun misalnya pak Anies lah menyampaikan berita yang dianggap masyarakat itu bohong Rp700 triliun buat beli alutsista bekas itu kan kata masyarakat banyak bilang berbohong, itu tidak beretika, kita kembalikan saja ke masyarakat untuk menilai," katanya.

Waketum Gerindra itu pun menegaskan, pihaknya tak ada kaitannya dengan laporan terhadap Mahfud ke Bawaslu. 

"Oh tidak tahu," tegas Habiburokhman. 

Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu melaporkan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD, ke Bawaslu atas kasus dugaan penghinaan terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Ketua Awaslu, Mualimin menyebut jika Mahfud telah melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c juncto, Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dan Pasal 72 Ayat 1 huruf (c) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. 

Mahfud dilaporkan karena dianggap menyerang dan menghina Gibran pada acara Debat Keempat Cawapres dengan menggunakan kata-kata seperti: gila, ngawur, recehan, bahkan pertanyaan tidak ada guna. Dan dari tuduhan tersebut, Mahfud akan mendapat ancaman pidana 2 tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. Badan Pengawas Pemilihan Umum membenarkan adanya laporan masuk tanggal 25 Januari atas dugaan pelanggaran terhadap cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. 

Namun, laporan tersebut masih akan dikaji dengan mengecek kelengkapan seluruh bukti laporan dan persyaratannya. Setelah dikaji, laporan aka deregister, kemudian Bawaslu akan memutuskan apakah laporan tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana.

Namun, Mahfud menyatakan tidak peduli dengan pihak-pihak yang melaporkannya atas kasus dugaan penghinaan yang ia lakukan pada Gibran Rakabuming Raka.