Saingi Satgas Mahfud MD, TKN Prabowo-Gibran Bentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin, 15 Januari. (Nailin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) bersama TKN Hukum dan Advokasi (Echo) Prabowo-Gibran membentuk Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (P4) untuk menampung laporan terkait adanya penyimpangan di Pemilu 2024.

Koordinator Fanta Law, Andi Ryza Fardiansyah mengatakan, pembentukan P4 TKN ini sekaligus respons atas dibentuknya Satgas pengaduan pemilu oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Posko ini dibentuk untuk merespon adanya pembentukan posko yang dibentuk oleh Pak Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam," ujar Koordinator Fanta Law Prabowo-Gibran, Andi Ryza Fardiansyah di Markas TKN Fanta HQ, Jakarta, Senin, 15 Januari.

TKN menargetkan bakal membentuk 500 posko pengaduan pelanggaran pemilu di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. TKN Fanta juga bakal melibatkan para advokat muda untuk mengawal jalannya pemilu damai dan jurdil.

"Selama ini ada isu seolah olah Prabowo-Gibran saja yang melakukan pelanggaran. Ini wacana yang sengaja mau dimainkan. Kemudian kita harus respon positif dengan mengadukan setiap pelanggaran yang kita lihat dari capres lain," jelas Ryza.

Sementara itu, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan menegaskan, hingga hari ini tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2. Meskipun, banyak aduan yang dilaporkan paslon lain terhadap Prabowo-Gibran.

"Kita pastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan kepada paslon 02 sampai hari ini tidak ada. Jadi kita ingin klarifikasi sekali lagi, sampai hari ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 02," tegasnya.

Sebaliknya, kata Hinca, pihaknya justru mencatat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain. Karena itu, TKN juga akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut ke Satgas yang telah dibentuk Mahfud MD.

"Karena paslon lain sering kali mengadukan padahal tidak ada. Sementara sebaliknya mereka juga menurut catatan kami ada banyak pelanggarannya, maka harus kita laporkan juga. Kebetulan Pak Mahfud sebagai Menkopolhukam idenya bagus. Supaya semua orang memberikan partisipasinya, meluruskan agar tidak ada pelanggaran," kata Hinca.

Sebelumnya, Mahfud MD beralasan membentuk satgas pengaduan pelanggaran pemilu agar tidak ada konflik kepentingan.

"Saya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan). Itu kan satu struktur yang sudah permanen. Dan itu sudah ada sejak dulu. Dan itu tidak menangani pelaksanaan pemilu. Tidak akan ada konflik," jelas Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis, 4 Januari.