Pengusaha Ungkap Pelanggan dan Omzet Mulai Turun Akibat Kenaikan Pajak Hiburan

JAKARTA - Komisaris Utama Black Owl Kitchen Bar and Lounge Efrat Tio menyampaikan bahwa penerapan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen langsung berdampak ke usahanya dimana terjadi penurunan omzet bahkan 40 persen pelanggannya kabur karena menilai pajak terlalu tinggi.

"Reservasi dan tingkat kunjungan turun 30 persen hingga 40 persen," kata Efrat kepada awak media, Jumat 26 Januari 2024.

Efrat menyampaikan bisnis yang dijalankannya bahkan saat ini mengalami kesulitan lantaran banyak pelanggan yang bertanya berapa pajak yang berlaku di tempat itu sebelum memesan tempat.

"Orang mau reservasi aja tanya pajaknya udah 40 persen atau yang lama?' kalau 40 persen udah gajadi," jelasnya.

Efrat mengatakan banyak pelanggan yang ingin membuat acara di tempatnya. Namun para pelanggan menuntut tidak dikenakan pajak 40 persen.

"Ada yg mau buat event di tempat kita bulan depan, dia mau booking, tapi buat surat pernyataan dulu pajaknya tidak dikenakan 40 persen, kalo ga akan batal," kata Efrat.

Menurut Efrat sebenarnya pajak 40 persen ini belum benar-benar diterapkan. Namun Ia tak dapat membayangkan apabila aturan tersebut sudah benar-benar berlaku pasti akan habis.

"Gimana kalau sudah benar-benar ditetapkan, wah bisa abis kita," kata dia.

Menurutnya, jika pemerintah tetap menjalankan kebijakan tersebut, maka industri hiburan di Tanah Air akan berakhir. Lantaran, penurunan omzet terjadi pada semua pelaku usaha di sektor hiburan.

"Teman-teman pengusaha pada ngeluh semua, mungkin ada yang lebih dari 30 persen. (Sekarang) ya judicial review kan butuh waktu, mungkin bisa setahun, mungkin bisa setengah tahun. Sebelum itu putus, kita udah mati. Judicial review-nya dikabulkan, tapi kita udah keburu mati,” Imbuhnya Efrat.

Menurut Efrat pengusaha akan sulit menaikkan tarif atau harga di industri hiburan. “Kenaikan pajak sekarang kan 25 persen itu saja sudah beratnya luar biasa, net profitnya paling 5 persen sampai 10 persen, setelah dipotong semua cost,. Kalau 40 persen ya pasti minus,”ujarnya.

“Kalau dari orang yang gak paham berpikir bahwa yang bayar bukan perusahaan tapi costumer. Tapi kita tahu costumer tidak akan mampu pasti hilang, akhirnya perusahaan yang menanggungnya untuk bertahan hidup,” tutupnya.

Sebagai informasi, kenaikan pajak untuk sektor hiburan dengan tarif 40-75 persen mulai berlaku dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak tersebut berlaku untuk sejumlah sektor hiburan seperti diskotik, bar, karaoke dan mandi uap/spa.

Dengan dasar aturan ini, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan aturan turunan berupa peraturan daerah untuk menentukan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75 persen. DKI Jakarta menjadi salah daerah yang sudah menetapkan tarif pajak hiburan khusus tersebut di 40 persen.