Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Ini Alasannya
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan itu resmi dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 26 Januari.
"Iya pada hari ini secara remi kami mencabut permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid kepada VOI, Jumat, 26 Januari.
Alasan di balik pencabutan gugatan praperadilan tersebut karena mempertimbangkan substansial dari materi permohonan.
Selain itu, kata Fahri, pihaknya juga mempertimbangkan beberapa materi penting dan strategi teknis yang perlu dielaborasi kembali.
"Kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," sebutnya.
"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," sambung Fahri.
Baca juga:
Sebelumnya, gugatan praperdilan Firli Bahuri telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Materi pokok dalam gugatan tersebut mengenai sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan persidangan perdana digelar pada 30 Januari.