Hotman Paris Ngadu ke Luhut Pandjaitan Minta Pajak Hiburan Balik ke Tarif Lama
JAKARTA - Pengacara kondang sekaligus pemilik hiburan malam, Hotman Paris Hutapea lakukan audiens dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan yang tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022.
Hotman menyampaikan dalam pertemuan tersebut, Luhut tidak sepakat dengan penerapan kenaikan tarif bawah sebesar 40 persen.
"Kita kemarin ketemu Pak Mendagri. Hari ini ketemu Pak Menko Luhut. Dua-duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk akal," Jelasnya kepada awak media Jumat, 26 Januari 2024.
Hotman menduga pembahasan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tidak sampai ke level atas. Selain itu, menurutnya UU HKPD ini tidak sampai pembahasannya ke Presiden.
"Sepertinya waktu itu pembahasannya tak sampai ke level atas. Bahkan sumber yang saya dapat resmi dari istana, Presiden pun tak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail," Jelasnya.
Menurut Hotman penetapan batas bawah sebesar 40 persen merupakan keputusan yang tidak normal ditambah daerah yang menetapkan tarif sebesar 75 persen sebagai keputusan tersebut sangat tidak masuk akal.
"Kalau otak lu masih normal, nggak ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untungnya 10 persen harus bayar 40 persen itu keanehan. Bahkan di daerah sudah ada yang pakai 75 persen dari gross pendapatan. Masuk di akal nggak," ujar dia.
Hotman menduga ada oknum lain yang ingin usaha hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, dan spa mengalami penutupan. Padahal, industri hiburan menjadi bagian penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pendapatan terutama dari kedatangan para turis.
"Padahal ini sangat vital, turis itu datang dan ke pesawat, dapat uang. Turun ke bandara naik taksi dapat uang. Dia ke restoran, semua umkm supply cabe apa semua dapat uang. Kalau turis, itu kan kalau malam, emang dia tidur? Kan dia pergi ke club. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia." ucapnya.
Baca juga:
Oleh sebab itu, Hotman mengadu ke Luhut agar mendesak kepala daerah menerapkan pasal 101 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai insentif fiskal agar segera diterapkan.
"Gubernur, wali kota, bupati secara jabatan tanpa kami minta, kalau ada kesadaran ya, tidak diikuti (penetapan tarif) 40 persen tapi balik ke tarif lama atau bahkan menghapus," ujar dia.
Selain itu, Hotman membandingkan pajak hiburan di Tanah Air dengan negara lain seperti di Thailand 5 persen, Malaysia 6 persen dan Singapura 9 persen sementara Indonesia sampai 75 persen.
"Thailand aja malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen. Kita sampe 40 persen bahkan ada 75 persen dari pendapatan kotor. Kemudian bayar pajak pph 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman ppn 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen negara apa ini?," Tutupnya.