Polda Sultra Tangkap 2 Penyelundup BBM Lintas Provinsi

KENDARI - Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite lintas provinsi.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda mengatakan, kedua pelaku penyelundupan itu masing-masing berinisial SH (32) dan SD (49), warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

"Keduanya ditangkap karena diduga akan menyelundupkan BBM jenis pertalite ke Sulteng, pada Sabtu malam," kata Rico Fernanda saat ditemui di Kendari, Kamis, 25 Januari. 

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi yang diterima petugas sampai akhirnya menemukan satu unit minibus jenis Toyota Calya bernomor polisi DT 1051 XX, yang mencurigakan.

"Selanjutnya petugas memberhentikan mobil tersebut dan mendapati 30 jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite," ungkapnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku bila BBM jenis pertalite tersebut akan dibawa dan dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulteng.

"Sehingga atas dasar tersebut, diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis pertalite," ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit minibus bernomor polisi DT 1051 XX dan 30 buah jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H bakal dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.