Ada 10 Bangunan Kota Lama di Semarang Belum Diketahui Pemiliknya

SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyebutkan masih ada 10 bangunan cagar budaya yang berada di kawasan Kota Lama sampai saat ini belum ketahuan pemiliknya.

"Memang kami kesulitan mencari pemilik bangunan karena kalau kami mau melakukan bersurat tetapi ada beberapa yang tidak bertuan dan tidak tahu pemiliknya siapa," kata Ita, sapaan akrab Hevearita di Semarang dilansir ANTARA, Rabu, 24 Januari.

Menurut dia, bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama harus terus dirawat dan direvitalisasi agar tidak rusak dan roboh, seperti Gedung Butterworth yang baru saja roboh.

Ita mendorong pemilik bangunan cagar budaya untuk merevitalisasi aset miliknya, namun selama ini ada beberapa bangunan yang belum diketahui pemiliknya, dan ada juga yang masih dalam proses sengketa.

Dia menjelaskan bangunan cagar budaya di Kota Lama ada yang dimiliki oleh pemerintah, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), ada milik perusahaan swasta, dan ada pula yang milik pribadi.

Upaya penataan dan pembersihan lingkungan Kota Lama Semarang, kata dia, sebenarnya sudah dilakukan Pemerintah Kota Semarang, namun tidak bisa melakukan pembersihan di dalam gedung mengingat bukan aset pemkot.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Wing Wiyarso membenarkan bahwa selama ini kesulitan dalam mencari pemilik bangunan di kawasan Kota Lama, termasuk gedung Butterworth yang baru saja roboh.

"Banyak pemilik bangunan yang tidak berada di Semarang sehingga sulit untuk menghubunginya. Beruntung kami berhasil mendapatkan nomornya (pemilik Gedung Butterworth), dan segera meminta untuk menyelamatkan sisa bangunan yang roboh," katanya.

Menurut dia, gedung bekas pusat kegiatan ekspor rempah tersebut diduga roboh karena banyak mengalami kerusakan seiring usia dan kurangnya perawatan yang baik dari sang pemilik.

Saat ini, kata dia, Disbudpar, Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BP2KL), Tim Cagar Budaya, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum sudah mengamankan sisa material bangunan yang roboh tersebut.

"Kayu dan kusen ini memiliki nilai otentik dan tidak mungkin direproduksi sehingga perlu dilestarikan. Orang yang dipercayai oleh pemilik gedung juga hadir. Jadi, kami meminta untuk mengamankan sisa bangunan tersebut agar tidak roboh lagi," tambahnya.

Saat ini, kata Wing, Disbudpar terus memantau beberapa gedung di kawasan Kota Lama yang belum ketemu pemiliknya dan tidak dirawat untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang yang kesekian kalinya.