Bawaslu Jaksel Telusuri Temuan KPAI Soal Anak Ikut Jadi Jurkam
JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi angkat bicara terkait temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) soal keterlibatan anak-anak di bawah umur menjadi juru kampanye (jurkam) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Ahmad, pihaknya akan menelusuri kabar tersebut untuk mengetahui peran dari anak-anak tersebut.
“Kita telusuri terlebih dahulu bila ada pelibatan anak di bawah umur, dia terlibat sebagai apa pada kegiatan tersebut,” kata Ahmad dalam pesan singkat, Selasa, 23 Januari.
Ahmad merinci, aktivitas kampanye sebenarnya sudah ada ketentuan, dimana ada larangan yang menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh ikut dalam kampanye. Menurutnya hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kampanye Undang-Undang Pasal 280 ayat (2) huruf K.
Selain itu, lanjut Ahmad, dituangkan juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2023 Pasal 72 ayat (1) huruf j (1a) yang berbunyi tentang larangan Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang melibatkan anak.
“Artinya, anak di bawah umur belum memiliki hak memilih maka dikategorikan sebagai larangan pelaksana maupun tim kampanye mengikutsertakan dalam kegiatan kampanye,” ujarnya.
Ahmad menilai, apabila itu benar dilakukan dan dilibatkan dalam kegiatan pemilu, maka hal itu dapat menganggu perkembangan psikologis anak.
Baca juga:
“Dampak lainnya adalah akan mengganggu perkembangan psikologis anak bila dilibatkan dalam kegiatan politik,” tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ahmad, untuk mengantisipasi hal itu terjadi pihaknya telah melakukan imbauan kepada Partai-partai dan peserta pemilu.
“Maka kami akan segera mengimbau untuk anak tersebut untuk meninggalkan kegiatan kampanye,” tutupnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada anak di bawah umur menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) hingga calon legislatif (caleg) tertentu di Jakarta. Jurkam anak yang ditemukan itu masih berusia 5 - 15 tahun.
"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menemukan pembuat video. Akan segera kordinasi dengan Bawaslu," ujar Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria Sylvana saat dihubungi, Selasa, 23 Januari.
“Memang ada anak-anak yang dieksploitasi dengan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform," katanya.