Kejati Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Tersangka Korupsi Uang Nasabah Bank Plat Merah di Sumsel
SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah kediaman tersangka kasus korupsi uang nasabah bank plat merah inisial AT.
Penggeledahan dilakukan di wilayah Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat l, Palembang.
"Hari ini, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dikonfirmasi di Palembang, Selasa 23 Januari, disitat Antara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain terkait dugaan korupsi dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023 tersebut
Baca juga:
- Sekjen Kemenhub Dicecar KPK soal Pengaturan Pemenang Proyek hingga Pengondisian Temuan Audit BPK
- BNPB Minta Warga Boyolali dan Klaten Waspadai Bahaya Wedhus Gembel Gunung Merapi
- Ini Tanggapan Istana soal Tagar 'Prabowo Gibran 2024' di Medsos Kemhan
- Lompat dari Air Terjun Ketinggian 20 Meter, Wisatawan Tewas di Minnehaha
Penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Ia menjelaskan, sebelumnya AT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama satu bulan. Tersangka AT pun ditangkap tim Kejati Sumsel dari pelariannya belum lama ini.
"Penangkapan dilakukan melalui pelacakan alat komunikasi secara intens dan kami ketahui keberadaan tersangka setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," katanya.