Dewas KPK Putuskan Nasib 90 Pegawai Terkait Dugaan Etik Pungli Rutan 15 Februari

JAKARTA - Dewan Pengawas KPK sudah menentukan tanggal pembacaan putusan sidang etik dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Pertengahan bulan Februari nasib 90 pegawai komisi antirasuah yang terlibat bakal disampaikan ke publik.

“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari, red),” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari.

Albertina mengatakan Dewas KPK akan terus mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan puluhan pegawai. Pemeriksaan saksi dalam sidang tertutup terus digelar.

Mereka berharap hasil sidang etik ini sesuai rencana dibacakan sesuai rencana. “Semua yang disidangkan dalam berkas itu ya (nanti akan dibacakan putusannya, red),” ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik terkait pungli di rutan menyeret 93 orang. Jumlah yang dikutip dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan mencapai Rp6,1 miliar.

Angka tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang yang terdiri 27 orang merupakan mantan tahanan KPK dan 137 orang adalah pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK. Selain itu, ada juga 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang yang nilainya beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.