Cuti Lebaran Dipangkas, DPR Minta Masyarakat Maklum Demi COVID-19
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena sepakat dengan kebijakan pemerintah yang memangkas cuti bersama di hari raya dari tujuh hari menjadi hanya dua hari saja.
Menurutnya, pemotongan cuti ini merupakan salah satu upaya mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19.
"Dengan pemangkasan cuti lebaran dan juga pembatasan mudik lebaran ini juga akan membatasi potensi pergerakan virus yang ada pada orang per orang, yang ada saat lebaran atau mudik lebaran," kata Melki dalam keterangannya, Selasa, 23 Februari.
Mengacu pada libur panjang lebaran tahun lalu, Melki menilai kebijakan tersebut dapat berdampak terhadap pergerakan masyarakat yang berimbas pada kasus positif COVID-19.
Karenanya, Melki berharap masyarakat dapat memaklumi, memahami dan mematuhi pemotongan cuti bersama ini. "Ya sebagai upaya pemerintah dalam rangka menjaga kurva kasus COVID-19 tidak semakin memburuk pasca liburan panjang," katanya.
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada tahun 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga:
SKB 3 Menteri ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.