Tebar Hoaks Forkopimda Kabupaten Batu Bara Menangkan 02, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Diringkus Polisi
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri menangkap pegiat media sosial, Palti Hutabrat, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal Forkopimda Kabupaten Batu Bara mesti memenangka pasangan calon atau paslon 02, Prabowo-Gibran, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penangkapan terhadap Palti dilakukan di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
"Bareskrim polri dalam hal ini Dittipidsiber tadi kami sampaikan benar telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PH," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.
Penangkapan terhadap Palti Hutabarat disebut berdasarkan dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.
"Dua laporan polisi ya yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilaporkan di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan. Ini yang ada selaku pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," sebutnya.
Mengenai peran dari Palti dalam kasus itu menyebarkan atau membuat video, Trunoyudo tak menjelaskan secara rinci karena tim penyidik masih mendalami lebih jauh.
"Sejauh ini itu dulu yang bisa kami sampaikan penyidik secara kesinambungan masih melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Trunoyudo.
Dalam kasus ini, Palti Hutabarat dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jucnto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga:
- KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp524,5 Miliar Sepanjang 2023
- Polresta Jayapura Dalami Keterkaitan Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa dengan Hangusnya Asrama Korem 172/PWY
- Ricuh Saat Iringan Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Dibawa dari Sentani Masih dalam Penyelidikan Polisi
- Mahfud MD Tak Tahu Isu Liar Sri Mulyani Bakal Mundur
Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undamh Nomor 1 Tahun 1946.