Polisi Tangkap Pencuri Satu Ton Ikan Patin di Kubu Raya Kalbar

PONTIANAK - Polisi menangkap seorang pria berinisial He (38) karena mencuri ikan patin sebanyak satu ton. Pelaku sempat melawan polisi saat penangkapan.

"Penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh Bripka Andi Aso dan Briptu Wisnu Akbar tersebut berlangsung dramatis, karena He sempat mencoba melakukan perlawanan saat hendak dibekuk petugas kepolisian di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Senin (22/2) malam," kata Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Dede Hasanudin di Rasau Jaya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, dikutip Antara, Selasa, 23 Februari.

Anggota Polsek Rasau Jaya menurutnya mengeluarkan pistol untuk berjaga-jaga karena situasi sudah mengancam keselamatan. Peristiwa itu pun menjadi tontonan masyarakat setempat, hingga menimbulkan kemacetan di jalan.

"Pelaku He diduga telah mencuri satu ton ikan patin di keramba milik Edi di Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, 26 Desember 2020 lalu," ungkapnya.

Dari pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Rasau Jaya yang ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rasau Jaya dengan memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui pelaku pencurian itu adalah He (38) yang merupakan warga Batu Ampar, Kubu Raya.

"Kami menangkap satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Rasau Jaya," kata Kapolsek Rasau Jaya.

Pencurian itu pertama kali dilakukan pelaku Sabtu (26/12) pukul 01.41 WIB. He memasuki lokasi keramba ikan milik Edi atau tepat di pinggir Sungai Kapuas, Jalan Bintang Mas, Desa Rasau Jaya Umum.

"Hasil penyelidikan di lapangan, diketahui pelaku menggunakan perahu dan membawa pisau untuk memotong tali keramba ikan. Kemudian jaring keramba ikan jenis Patin itu diseret untuk dinaikkan ke perahu," ujarnya.

Namun karena tidak mampu mengangkat jaring keramba ke perahunya, He melepaskan ikan-ikan seberat satu ton itu ke Sungai Kapuas. "Pelaku tidak mampu, karena berat mencapai satu ton. Kemudian pelaku membuang keramba beserta ikannya ke Sungai Kapuas," katanya.

Kemudian, He mengembalikan perahu yang dipinjamnya dari warga. Ia kemudian pulang ke rumah kontrakan di Pontianak dengan menumpang mobil.

Pemilik keramba yang menyadari ada kejanggalan langsung mengecek CCTV. Dari situlah, diketahui adanya pencurian ikannya dengan kerugian mencapai Rp40 juta. "Dari CCTV itu, kami mendapat petunjuk awal. Dan sesuai arahan Kapolsek, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di simpang Yarsi saat dia keluar dari kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur," jelasnya.

Kini pelaku masih diamankan di Mapolsek Rasau Jaya untuk menjalani pemeriksaan.