Kampanye Akbar Capres-Cawapres 2024 Dibagi 3 Zona, Catat Daftarnya
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari telah menandatangani penetapan jadwal kampanye akbar atau rapat umum bagi peserta Pilpres 2024. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 terkait zona kampanye akbar yang akan dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi tiga zona," begitu bunyi aturan KPU tersebut, dikutip, Jumat 19 Januari.
Dalam pembagian tersebut, zona A dan B masing-masing terdiri dari 13 provinsi, sementara zona C terdiri dari 12 provinsi.
Berikut pengelompokannya:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Baca juga:
KPU juga sudah menetapkan jadwal kampanye akbar tiga hari sebelum masa tenang atau pada 8 Februari sampai 10 Februari 2024. Berikut ini adalah jadwalnya:
8 Februari 2024
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kampanye di Jawa Barat
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kampanye di Jateng
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kampanye di Jawa Timur
9 Februari 2024
- Anies-Cak Imin, kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
- Prabowo-Gibran, kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
- Ganjar-Mahfud, kampanye di DKI Jakarta
10 Februari 2024
- Anies-Cak Imin, kampanye di DKI Jakarta (JIS)
- Prabowo-Gibran, kampanye di DKI Jakarta (GBK)
- Ganjar-Mahfud, kampanye di Jawa Tengah.