Rampung Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri: Semua Sudah Diberikan Sesuai Permintaan Penyidik
JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diperkirakan berlangsung selama tiga jam yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, eks Ketua KPK periode 2019-2023 itu sempat memberikan sedikit pernyataan. Semua yang diketahuinya ditegaskan Firli sudah disampaikan kepada penyidik.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik dan kita ikuti aja selanjutnya, terima kasih," ujar Firli kepada wartawan, Jumat, 19 Januari.
Setelah menyampaikan hal itu, Firli Bahuri langsung masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan Mabes Polri.
Baca juga:
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara.
Sedianya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Firli diketahui telah enam kali dimintai keterangan. Dua di antaranya saat Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi tepatnya pada 26 Oktober dan 16 November.
Untuk pemeriksaan sisa ketika eks Ketua KPK itu berstatus tersangka. Firli Bahuri dimintai keterangan tepatnya pada 1 Desember, 6 Desember, 27 Desember, 19 Januari.