Petisi Tolak Kriminalisasi Nakes Menggema Setelah 4 Petugas Forensik di RSU Djasmen Saragih Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA - Sebanyak 4 orang tenaga kesehatan (Nakes) di RSU Djasmen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keempatnya diduga melakukan penistaan agama dalam kasus mandikan jenazah wanita pasien COVID-19. 

Atas kasus ini, petisi tolak kriminalisasi nakes muncul di website change.org, Selasa, 22 Februari. Inisiator petisi terdiri dari 9 nama yaitu, Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni dan terakhir Berliyatin P.

"Kami dengan sangat mengajak anda semua untuk menandatangani petisi ini demi melindungi para petugas medis, ujung tombak perlawanan terhadap COVID-19. Demi melindungi akal sehat kita semua. Hanya ada satu kata, lawan!!!" tulis petisi dikutip VOI

Di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, para petugas medis dikriminalisasi. Mereka dituduh menistakan agama. Kasus ini bermula saat penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Dalam petisi juga dijelaskan kronologis awal keempat nakes hingga menyandang status tersangka. Bermula dari jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun yang dimandikan 4 orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. 

"Mereka berjenis kelamin laki-laki, dua di antaranya berstatus sebagai perawat," tulis petisi. 

Atas hal ini suami tidak terima dan mengadukannya ke polisi. Padahal sebelumnya dia menyatakan setuju dengan proses itu. Klausul penistaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus MUI Pematangsiantar. Sekarang kasus ini sudah masuk proses persidangan.

"Dalam situasi pandemi para petugas medis adalah garda terdepan dalam memerangi virus corona. Mereka berkutat dengan risiko, nyawa taruhannya. Semua dilakukan untuk melayani masyarakat agar selamat. Kita tentu tidak mau jadi bangsa yang biadab. Bukannya berterima kasih atas pengabdian mereka, kini malah mau memenjarakan mereka dengan tuduhan yang mengada-ada," tegas petisi. 

Inisiator petisi menuntut 5 hal. Pertama, negara harus membebaskan mereka dari segala tuntutan. Sebab kasus ini adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang.

Kedua, bila kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu.

Ketiga, pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari COVID-19. Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan. 

Keempat, Tim Satgas COVID-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. Sikap abai Tim Satgas COVID-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis.

"Aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama." demikian bunyi kelima tuntutan petisi. 

Hingga pukul 13.02 WIB, petisi telah ditandatangi oleh 5.256 orang.