Menhub Bakal Denda Maskapai Nakal yang Kerek Harga Tiket
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan akan memberikan sanksi kepada maskapai nakal yang mengerek harga tiket pesawat melampaui tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, Budi mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa pengenaan denda kepada siapapun maskapai yang melanggar aturan yang berlaku.
“Tiket ini memang dilematis tapi kami tegaskan bahwa, siapapun, operator manapun apabila batas atas dilampaui, kami lakukan denda,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Januari.
Saat ini, kata Budi, memang sudah ada aturan mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Namun, Budi bilang jika maskapai tetap nakal maka ada peluang denda akan ditingkatkan jumlahnya.
“Bahwa denda itu belum maksimal, mungkin akan kita tingkatkan jumlah besaran denda yang diterapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahkan pihaknya sudah menemukan sejumlah maskapai yang melanggar TBA sebelum memontum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Adita mengatakan pelanggaran ini khususnya terjadi di saat ada rute-rute tertentu yang hanya dioperasikan oleh satu maskapai. Meksi begitu, dia tidak merinci soal kapan pelanggaran tersebut terjadi dan maskapai mana yang melanggar.
Baca juga:
Dikutip dari situs resmi Ditjen Perhubungan Udara, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak dibawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.