17 Hari Gelar Razia, Polresta Surakarta Tindak 272 Kendaraan Menggunakan Knalpot Brong
JAKARTA – Dalam kurun waktu 17 hari, Polresta Surakarta telah melakukan 272 penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kegiatan yang dilakukannya tersebut dalam rangka menyongsong kegiatan Pemilu damai 2024.
“Kita sudah melaksanakan dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 17 Januari 2024,” ujar Kombes Iwan Saktiadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari.
Merinci lebih dalam, jumlah terbanyak berasal dari sepeda motor sebanyak 271. Sedangkan untuk mobil menggunakan knalpot brong hanya terdapat 1 penindakan.
Kapolresta menambahkan bahwa penindakan knalpot brong ini dikarenakan penggunaannya sangat mengganggu ketertiban umum dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain itu, juga bisa memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.
Baca juga:
- Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dalam Peti Kemas Angkut Keramik di Pelabuhan Tanjung Priok
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
- Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
- Marak Truk Jasa Ekspedisi Bongkar Muatan di Trotoar dan Bahu Jalanan, Petugas Bakal Ambil Tindakan
“Jadi, ada beberapa kejadian yang mana triggernya berawal dari penggunaan knalpot brong yang tentunya bisa memancing ketersinggungan. Sehingga mengakibatkan kejadian-kejadian yang tentunya tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Larangan penggunaan knalpot brong ini, lanjut Kapolresta, merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Achmad Luthfi. Bahwa untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong pemilu damai harus dan wajib zero knalpot brong.
“Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat kota Surakarta mudah-mudahan bisa memahami dan harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkasnya.