Alasan Siskaeee Mangkir Pemeriksaan: Belum Terima Surat Panggilan
JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno yang dijadwalkan Senin, 15 Januari. Alasannya karena belum menerima surat panggilan.
"Klien kami belum ada menerima surat panggilan untuk tanggal 15 Januari tersebut," ujar kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting kepada VOI, Kamis, 18 Januari.
Pun dengan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat, 19 Januari. Tofan menyebut dari informasi yang disampaikan kliennya, surat panggilan juga belum diterima.
Karena itu, belum bisa dipastikan mengenai Siskaeee bakal memenuhi panggilan kedua tersebut atau tidak.
"Bagaimna kita hadir dalam suatu acara tetapi belum dapat undangan untuk hadir dalam acara tersebut," kata Tofan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pengambilan keterangan terhadap Siskaee pada Jumat, 19 Januari.
"Penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S (Siskaeee) yang merupakan talent wanita untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pada penjadwalan ulang, Siskaeee akan diperiksa di Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB.
Siskaeee merupakan satu dari 11 talent yang ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
Adapun, para talent yang turut ditetapkan tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.
Baca juga:
- Polda Metro Ultimatum Bawa Paksa Siskaeee jika Mangkir, Ini Respons Pengacara
- Tak Puas Hanya Gugat Praperadikan, Siskaeee Bakal Laporkan Penyidik Polda Metro ke Mabes Polri
- Anies Tegaskan Komitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Dorong RUU Pendanaan Politik
- KPK Minta Pejabat Tak Lapor Kekayaan Disanksi Tegas, Ganjar: LHKPN Bukan Cerita Sulit
Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.