Bitfinex Gagalkan Pencurian XRP Senilai Rp 234 Triliun

JAKARTA - Bitfinex, salah satu bursa kripto terbesar di dunia, baru-baru ini menghadapi upaya eksploitasi yang melibatkan XRP, mata uang kripto milik Ripple. XRP adalah mata uang kripto terbesar keenam berdasarkan kapitalisasi pasar, yang mencapai Rp 488 triliun menurut data terbaru dari Coingecko.

Pada tanggal 14 Januari 2024, platform pelacak transaksi besar Whale Alert melaporkan terjadinya transfer XRP sebanyak 25,6 miliar (senilai Rp234 triliun) dari dompet kripto anonim ke bursa Bitfinex. Namun, transaksi tersebut ternyata adalah bagian dari upaya eksploitasi yang gagal, yang bertujuan untuk menipu Bitfinex agar menganggap transfer tersebut valid.

Paolo Ardoino, Chief Technology Officer Bitfinex, mengungkapkan bahwa serangan itu memanfaatkan fitur pembayaran sebagian (partial payments) dalam jaringan XRP Ledger, di mana jumlah transaksi dapat menyesatkan penerima dengan asumsi transfer dana penuh, padahal hanya sebagian yang dikirim. Ardoino menjelaskan bahwa serangan itu berhasil digagalkan karena sistem Bitfinex dengan benar mengidentifikasi dan menandai transfer tersebut sebagai "pembayaran sebagian."

Upaya eksploitasi ini mungkin dilakukan untuk membuka celah keamanan di Bitfinex, yang dapat mengakibatkan kerugian besar bagi bursa dan penggunanya. Mengetahui serangan eksploitasi tersebut, Bitfinex langsung menangani bidang data 'delivered_amount', untuk mencegah terjadinya eksploitasi ini.

Whale Alert kemudian mencabut peringatannya soal transaksi XRP tersebut, mengakui kesalahan dalam membaca respons node Ripple yang menyebabkan kesalahan mengunggah informasi transaksi XRP di postingan X. Whale Alert juga mengatakan bahwa mereka akan meningkatkan sistem mereka untuk menghindari kesalahan serupa di masa depan.

Meskipun insiden ini terbilang mengkhawatirkan, pasar tetap tidak terpengaruh. Harga XRP menunjukkan tren stabil, hanya turun 0,3% pada hari tersebut, dan diperdagangkan di kisaran $0,58 (Rp 9.066) per koin. XRP masih memiliki basis penggemar yang kuat, meskipun menghadapi gugatan hukum dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang menuduh Ripple menjual XRP sebagai penawaran sekuritas yang tidak terdaftar.