Sakit Stroke Bahkan Meninggal Jadi Alasan KPK Hentikan Penyidikan 6 Tersangka Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam tersangka dalam berbagai kasus korupsi periode 2019-2023. Penghentian dilakukan karena berbagai alasan, di antaranya ada yang sakit maupun meninggal dunia.
“Untuk yang tadi ditanyakan, (kasus, red) yang dihentikan betul ada enam. Yang pertama Darwan Ali, karena meninggal dunia,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang dikutip pada Rabu, 17 Januari.
Penyidikan berikutnya yang dihentikan adalah yang terkait eks Bupati Bangkalan Fuad Amin. Proses ini, kata Nawawi, dihentikan gara-gara Fuad meninggal.
Selanjutnya, KPK juga menyetop dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. Kasus kedua orang itu perkara pokoknya sudah diputus Mahkamah Agung (MA) sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.
Lalu, Nawawi menjelaskan perkara lain yang disetop menjerat Budi Juliarto. Dia enggan memerinci kasusnya, tapi, KPK menyetop karena tersangkanya meninggal.
“Budi Juliarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya,” tegasnya.
Kemudian, komisi antirasuah menghentikan penyidikan terhadap Yakub Purnomo. “Sama juga ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah kedaluwarsa,” ujar Nawawi.
Nawawi tak memerinci kasus yang menjerat Yakub. Tapi, ia bilang ada kesulitan mencari berkas karena dugaan korupsi ini sudah 12 tahun mangkrak.
Baca juga:
Perkara terakhir yang dihentikan menjerat pihak bernama Fasih. Menurut Nawawi, orang itu terakhir bekerja sebagai salah satu rektor di kampus negeri dan sakit stroke.
“Kemudian yang terakhir ini sudah Fasih, ini rektor di mana nih? Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam,” pungkasnya.