Jumlah Laporan Kekayaan Pejabat yang Diperiksa KPK Meningkat hingga 53 Persen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diperiksa mencapai 299. Angka ini meningkat setengahnya dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 195 pemeriksaan.
“Selama tahun 2023 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53 persen,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers capaian kinerja 2023 di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari.
Nawawi memerinci ada 123 pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi permintaan penindakan dan unit kerja internal lainnya. Sementara 80 lainnya dilakukan untuk memenuhi kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain.
Kemudian ada juga 96 pemeriksaan yang merupakan insiatif Direktorat LHKPN, sambung Nawawi. “Dari pemeriksaan ini 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi,” tegasnya.
Baca juga:
- Timnas AMIN Sebut Iklan Videotron Aniesbubble yang Diturunkan Bukti Indeks Demokrasi Era Jokowi Turun ke Titik Nadir
- MKMK Bakal Surati PTUN Jakarta terkait Gugatan Anwar Usman
- Relawan Prabowo-Gibran Konsolidasi Menangkan Pilpres Satu Putaran
- Pemerintah Pertimbangkan Opsi Setop Dana LPDP untuk Benahi Riset
Berikutnya terdapat 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat; 6 laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik; 9 laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti lebih lanjut; dan 64 laporan lainnya tidak terdapat temuan yang signifikan untuk diteruskan.
Nawawi menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari proses pemeriksaan LHKPN oleh KPK.
Mereka adalah eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Tiga orang (ditetapkan sebagai, red) tersangka dari pengembangan pemeriksaan LHKPN sebagai pencegahan korupsi,” pungkasnya.