KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara hingga Rp524,5 Miliar Sepanjang 2023

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp525,4 miliar sepanjang 2023. Duit ini didapat dari ratusan kasus korupsi yang ditangani selama setahun.

“Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525.415.553.599,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Januari.

Nawawi kemudian memerinci ratusan miliar itu terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan nilai total Rp384,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdapat uang rampasan dari tindak pidana korupsi (TPK) Rp69.817164.742.

“Asset recovery menjadi salah satu sumbansih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak,” ungkapnya.

Kemudian, hasil rampasan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp151.500.281. Selama 2023 setidaknya ada delapan kasus yang sudah ditangani, kata Nawawi.

Berikut rincian kasus pencucian uang yang ditangani KPK sepanjang 2023:

1. Muhammad Syahrir dari tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan di Pemprov Riau;

2.Gazalba Saleh dari tindak pidana korupsi perkara di Mahkamah Agung (MA);

3. Alm. Lukas Enembe dari tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemprov Papua;

4. Rijantono Lakka dari tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemprov Papua;

5. Rafael Alun Trisambodo dari tindak pidana korupsi gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu;

6. Andhi Pramono dari tindak pidana korupsi gratifikasi di Ditjen Bea Cukai;

7. Catur Prabowo dari tindak pidana pengadaan fiktif pada PT Amarta Karya;

8. Syahrul Yasin Limpo pada tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.