Siskaeee Tersangka Film Porno Mangkir dari Panggilan Polisi
JAKARTA - Selebgram Siskaeee mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno yang dijadwalkan di Polda Merto Jaya pada hari ini. Ketidalhadiran Siskaeee disebut tanpa alasan yang jelas.
"Sampai saat ini belum ada konfirm kehadiran Siskae," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 15 Januari.
Dengan ketidakhadiran ini, penyidik kemungkinan akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Siskaeee. Namun, perihal tersebut, Ade belum mau menjelaskannya secara gamblang.
Hanya disampaikan perihal langkah yang akan dilakukan dalam penanganan kasus rumah produksi film porno akan disampaikan nanti.
"Nanti kita update untuk langkah tindak lanjutnya," kata Ade.
Siskaeee sedianya sempat dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada 8 Januari. Namun, ia tak memenuhinya.
Baca juga:
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo sempat menyebut pinyidik telah berkoordinasi dengan Siskaeee. Selebgram itu meminta penundaan pemeriksaan.
"Mengajukan permohonan pengunduran pemeriksaan tanggal 15 (Januari)," kata Ardian.
Sebagai informasi, proses pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhada 11 talent dari rumah produksi film porno tersebut.
Dari sebelas tersangka itu, 9 di antaranya merupakan talent wanita. Mereka yakni Siskaeee FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA.
Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, seluruh talent termasuk Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.