Risma Setop Santunan Kemensos Rp15 Juta Bagi Korban Meninggal Akibat COVID-19
JAKARTA - Kementerian Sosial menyetop santunan Rp15 juta bagi korban meninggal akibat COVID-19. Alasannya tak lagi tersedia anggaran santunan korban meninggal dunia COVID-19.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Sunarti. Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 soal santunan bagi korban meninggal COVID-19.
“Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia COVID-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian isi poin pertama dalam surat edaran dikutip VOI, Senin, 22 Februari.
Kemensos meminta Kepala Dinas Sosial Provinsi agar meneruskan informasi ini kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi ada atau usulan lagi pada Kementerian sosial.
Baca juga:
- Korban Meninggal Akibat COVID-19 Dapat Santunan Rp15 Juta, Begini Syaratnya
- Wacana Class Action dari Kemang Bisa Jadi Awal Tumbuhnya Masyarakat yang Lebih Berbahaya
- Gagal Capai Target di 2020, Anak Buah Anies Sesumbar Bangun 300 Ribu Sumur Resapan Hingga Akhir 2022
- Khofifah Perpanjang PPKM Mikro di Jatim Hingga 8 Maret
Dalam SE tersebut, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Adi Wahyono menyebut kebijakan santunan ini merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan," tulis Adi dalam surat edaran.