KPK Diminta Pecat dan Pidanakan Pegawai Terlibat Pungli Rutan
JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta dengan tegas untuk memecat dan mempidanakan pegawai KPK yang telibat kasus pungli Rutan.
Yudi mengaku terkejut dengan adanya angka sebanyak 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli dan akan disidang etik, menurtnya hal ini merusak integritas KPK yang seharusnya memberantas kasus Korupsi.
Menurutnya ada klaster-klaster dalam perbuatan mereka, dari yang terberat hingga ringan, sehingga Dewan Pengawas (Dewas) dan KPK harus tegas dan jernih memilah.
"Pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini. Kemudian pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan," kata Yudi dalam keterangan resminya, Jumat 12 Januari.
Mantan penyidik KPK itu juga menyingung kasus dugaan suap yang menjerat ketua KPK Firli Bahuri dan telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka kasus korupsi terkait Kementerian Pertanian, kini 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini," kata Yudi.
Baca juga:
- Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka, Kenakan Rompi Oranye KPK
- Singgung Ada Capres Ketemu Rakyat Naik Alphard, Hasto: Beda dengan Ganjar yang Jalan Sendiri
- Polri Telusuri Akun Pengancam Anies Baswedan
- Mahfud Respons Kapolri soal Estafet Kepemimpinan: Kita Semua akan Melanjutkan, Tidak akan Bubarkan Negara
Yudi juga melihat kasus-kasus internal KPK lainnya yang masih dalam proses, seperti kasus dugaan korupsi terkait perjalanan dinas fiktif yang dilakukan seorang pegawai KPK.
Kemudian soal 2 pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Gufron, yang dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melanggar etik
"ini merupakan momentum KPK untuk bersih bersih dari segala tindakan pegawai maupun pimpinannya yang bukan saja melanggar etik tetapi juga melakukan perbuatan pidana, sehingga bisa bersih bersih dan memperbaiki sistem antikorupsi ditubuhnya sendiri," kata Yudi.