Polresta Samarinda Ringkus Pengedar yang Sembunyikan 6 Paket Sabu dalam Peci
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial S alias I, yang menyimpan sabu di dalam pecinya.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, personel menemukan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Selasa (9/1) di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu seberat 4,74 gram, yang disembunyikan di dalam peci warna hitam yang dikenakan tersangka," ungkapnya.
Baca juga:
- Singgung Ada Capres Ketemu Rakyat Naik Alphard, Hasto: Beda dengan Ganjar yang Jalan Sendiri
- Polri Telusuri Akun Pengancam Anies Baswedan
- Mahfud Respons Kapolri soal Estafet Kepemimpinan: Kita Semua akan Melanjutkan, Tidak akan Bubarkan Negara
- KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone android merk Redmi warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik tersangka.
"Setelah kami interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia membelinya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika ini," ujar Bambang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.