TKN: Jangan Anggap Segala Sesuatu yang Diumumkan PPATK Pasti Tindak Pidana
JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik belum tentu tindak pidana.
"Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," kata Nusron saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, dilansir ANTARA, Kamis, 11 Januari.
Menurut Nusron, PPATK hanya melacak uang masuk dan keluar dalam catatan keuangan, sehingga belum bisa dipastikan sebagai tindak pidana hingga penelusuran lebih lanjut. PPATK, kata dia, juga tidak bisa melakukan penindakan.
"PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing (melacak, red.), tidak bisa melakukan penindakan. Penindakan-nya tetap dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum)," ujar Nusron.
Dia pun mengatakan TKN Prabowo-Gibran memperhatikan transparansi keuangan partai politik.
"Kalau kita sebagai TKN, kalau soal keuangan partai politik, keuangan ini makin transparan, kita makin senang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.
Baca juga:
- Dewas KPK Sebut Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Jadi Terlapor Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Kasus Kementan
- KPU Tegaskan Tak Berwenang Dalami Temuan PPATK soal Aliran Uang ke Bendahara 21 Parpol
- Anies Tidak akan Laporkan Umpatan Prabowo: Ini Proses Demokrasi yang Dinilai Masyarakat
- Dilaporkan ke Bawaslu, Anies: Saya Gunakan Data Jokowi, Kalau Dianggap Bermasalah Lihat Rujukannya
Sementara itu, KPU menegaskan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan tersebut.
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," tutur Koordinator Divisi Teknis KPU Idham Holik.