Irjen Napoleon Sebut Tommy Sumardi Karang Cerita Soal Red Notice Joko Tjandra

JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Napolen menyebutkan, Tommy Sumardi yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap red notice Joko Tjandra telah mengarang cerita. 

Pernyataan soal itu bermula ketika Irjen Napoleon mengaku, Bareskrim Polri awalnya menyelidiki dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Tommy Sumardi dan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Kombes Tommy Aria Dwiyanto.

"Penyidikan Bareskrim 5 Ags 2020 yang semula mengarah kepada perbuatan yang diduga dilakukan oleh TS dan Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto sebagaimana laporan polisi nomor 0430 kemudian berubah sasaran dan langsung diarahkan kepada kami," ucap Irjen Napoleon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 22 Februari.

Hanya saja, kata Napoleon, Tommy Sumardi mengarang cerita seolah-oleh dirinya memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Cerita itu memanfaatkan rekamanan CCTV yang terpasangan di gedung TNCC Interpol.

"Memanfaatkan bukti rekaman CCTV di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Tommy mengarang cerita bahwa kedatangannya dimaksudkan utk bertemu dan menyerahkan uang kepada kami yang berkantor di lantai 11," kata dia.

Bahkan, lebih jauh Irjen Napoleon juga menyebt jika Tommy Sumardi memanfaatkan Brigjen Prasetijo. Sebab, jenderal bintang 1 itu diminta untuk membocorkan informasi perihal red notice.

"Fakta persidangan, TS telah memanfaatkan Brigjen Prasetijo untuk memerintahkan Brigadir Junjungan Fortes agar membocorkan informasi dan surat-surat yang dibutuhkannya tanpa sepengetahuan kami selaku Kadivhubinter," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut pidana penjara selama 3 tahun.

Irjen Napoleon disebut menerima suap dari Joko Tjandra. Suap itu dipetuntukan menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice.

Saat menerima suap itu, Irjen Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Dia disebut menerima uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa sebagai penerima suap bersama dengan Brigjen Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Namun, dalam dakwan itu Brigjen Prasetijo disebut menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS.