Empat Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tahun Ini

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) menyebut, akan ada penyesuaian tarif terhadap empat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di 2024 ini. Adapun keempat ruas tol tersebut, yakni Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda Aceh.

"Demi menjaga keberlanjutan jalan tol, penyesuaian tarif menjadi sebuah fenomena yang tidak terhindarkan dalam mengoptimalkan layanan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari.

Tjahjo mengatakan, penyesuaian tarif ini merupakan strategi kritis untuk menjaga keseimbangan antara pembiayaan operasional, pemeliharaan kualitas jalan tol dan keberlanjutan investasi di sektor transportasi.

"Dengan demikian, penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Dia menilai, secara kualitas, keempat tol tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan akan mendapatkan perizinan. Mengingat, penyesuaian tarif itu cukup krusial untuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Sebelum jalan tol dilakukan penyesuaian tarif, dilakukan penilaian dan pengujian terlebih dahulu. Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya Covid-19, penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu," ucap Tjahjo.

Di samping itu, lanjut Tjahjo, ada juga beberapa tol baru yang dioperasikan pada 2023 lalu oleh Hutama Karya. Namun, tidak dikenakan tarif tol alias gratis.

"Seperti, Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 5 & 6 (Blang Bintang- Baitussalam), Tol Binjai-Langsa Seksi 2 (Stabat-Kuala Bingai), Tol Indralaya-Prabumulih dan Tol Indrapura-Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar," tuturnya.

Menurut Tjahjo, ruas tol yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini adalah Tol Sibanceh Seksi 5 & 6, yaitu sejak Juni 2023 lalu.

"Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dikeluarkan dan tarifnya dapat segera berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, penyesuaian tarif ini memang sudah seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini berdasarkan pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menurut Agus, penyesuaian tarif ini utamanya dilakukan seperti Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung dan Tol Pekanbaru-Dumai. Sebab, ketiga ruas tol itu tak kunjung melakukan penyesuaian tarif hingga saat ini.

"Sebenarnya penyesuaian tarif ini merupakan hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengingat harga inflasi yang berdampak pada kenaikan harga-harga dari tahun ke tahun juga pastinya mempengaruhi harga maintenance dari jalan tol. Sehingga, kenaikan dua tahun sekali nampaknya dirasa cukup," jelas dia.

"Terlebih lagi, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut," pungkasnya.