Aturan Ekspor Pasir Laut Ditargetkan Rampung Maret 2024

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan, peraturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut akan rampung pada Maret 2024.

Hal tersebut diungkapkan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Konferensi Pers Outlook & Program Prioritas Sektor Kelautan dan Perikanan di Gedung KKP, Jakarta, Rabu, 10 Januari.

"Ya, masih digodok. Masih butuh waktu karena melibatkan tim kajian yang terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, Kemendag. Lalu ada perguruan tinggi dan pemerintah daerah (Pemda). Tapi, saya kira awal Maret (2024) harusnya sudah selesai," ujar Trenggono.

Trenggono menyebut, jangan sampai nantinya aturan tersebut disalahgunakan sehingga banyak mengambil mineral-mineral pasir yang mempunyai nilai tinggi.

Dia menegaskan, sedimentasi ini merupakan pembersihan laut yang menutupi atau mengganggu lingkungan dalam laut.

Menurutnya, hasil sedimentasi yang mempunyai mineral berharga perlu dipisahkan. Sehingga, hasil sedimentasi seperti lumpur dan pasir yang dapat diambil. Hal tersebut yang menyebabkan aturan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut masih terus digodok hingga saat ini.

"Ada lumpur, pasir dan material lain. Ini benar-benar harus dipisahkan, yang diambil hanya lumpur dan pasir. Sementara, yang di luar itu harus ditinggal untuk menjadi aset negara. Jadi, itu butuh waktu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan hingga saat ini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pengelolaan sedimentasi laut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag, masih dilarang. Kalau PP Nomor 26 Tahun 2023 itu kan artinya boleh, kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Tetapi aturan teknisnya belum ada," ujarnya beberapa waktu lalu.