Bagikan:

SERANG - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan potensi penerimaan negara dari ekspor pasir laut mencapai Rp2,5 triliun.

Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga DJA Kemenkeu Wawan Sunarjo menyampaikan pihaknya belum memperhitungkan secara pasti terkait potensi penerimaan negara yang dihasilkan dari ekspor pasir laut.

"Untuk pasir laut baru ada PP-nya saja, sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya? kami nggak berani ngomong," ujarnya dalam media gathering Kementerian Keuangan 2024, Kamis, 26 September.

Meski demikian Wawan menyampaikan mencontohkan secara kasar jika besaran tersebut berdasarkan hitungan dengan perkiraan ekspor 50 juta meter kubik dengan perkiraan harga Rp93.000 dan dikalikan dengan tarif per meter kubik sebesar 30 persen - 35 persen.

“Pasir laut di tahun 2025 belum ada targetnya, kami ga berani ngomong kalau hanya misalkan kalau itu ada volume, jika kita ekspor adalah 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun,” katanya. 

Wawan menyampaikan belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Mengingat tidak mudah untuk melakukan eksplorasi pasir laut.

Meski demikian, wawan menyampaikan terdapat tantangan dalam mengeksplorasi komponen sedimen pasir laut tersebut.

Mengutip pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wawan menjelaskan eksplorasi sedimen perlu penelitian lebih lanjut karena khawatir masih terdapat kandungan mineral di dalamnya.

“Kalau ada mineral kan ga boleh. Nanti akan ada penelitiannya,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, Izin tersebut diberikan setelah terbitnya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.