Menlu AS Blinken Nilai Tuduhan Genosida Terhadap Israel Tidak Berdasar
JAKARTA - Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menyebut pengajuan Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan genosida selama perang di Gaza " tidak berdasar", mengatakan hal itu mengalihkan perhatian dari upaya mengatasi krisis kemanusiaan dan mencegah penyebaran perang.
"Tuduhan genosida tidak berdasar,” kata Blinken pada konferensi pers saat berkunjung ke Tel Aviv, melansir CNN 10 Januari.
"Hal ini sangat menyakitkan mengingat mereka yang menyerang Israel. Hamas, Hizbullah, Houthi, serta pendukung mereka terhadap Iran, terus secara terbuka menyerukan pemusnahan Israel dan pembunuhan massal terhadap orang-orang Yahudi," lanjutnya.
Lebih jauh Menlu Blinken juga mengatakan, Israel kini telah setuju untuk mengizinkan PBB melakukan "misi penilaian" untuk memulai proses yang memungkinkan warga Palestina yang terlantar untuk kembali ke rumah mereka.
"Seperti yang saya katakan kepada perdana menteri, Amerika Serikat dengan tegas menolak proposal apa pun yang menganjurkan permukiman warga Palestina di luar Gaza, dan perdana menteri menegaskan kembali kepada saya hari ini, bahwa ini bukanlah kebijakan Pemerintah Israel," tandas Menlu Blinken.
Diketahui, Menlu Blinken kembali menyambangi Israel, di tengah perang yang tengah berkecamuk. Ia berturut-turut bertemu dengan Menlu Israel Katz, Presiden Isaac Herzog, PM Benjamin Netanyahu dan Menhan Yoav Gallant.
Sementara itu, Afrika Selatan membawa kasus melawan Israel ke ICJ yang berbasis di Den Haag. Sidang pertama kasus itu dijadwalkan digelar Hari Kamis pekan ini.
Baca juga:
- Mesir Tolak Permintaan Israel untuk Pantau Zona Penyangga dengan Gaza
- Temui PM Israel Netanyahu, Menlu AS Tekankan Pentingnya Perlindungan Terhadap Warga dan Infrastruktur Sipil di Gaza
- Pemimpin Hamas Haniyeh Sebut Israel Tidak akan Menerima Sandera Sampai Seluruh Tahanan Palestina Dibebaskan
- Sempat Bebas, Mahkamah Agung India Perintahkan 11 Pria Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Kembali Dipenjara
Adapun Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang, dalam sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal